SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelantikan Eki Baihaki sebagai Anggota DPRD Kabupaten Serang tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur Banten Wahidin Halim. DPRD Kabupaten Serang dan KPU sudah melakukan tahapan sesuai dengan usulan Partai Demokrat.
Sekadar diketahui, Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Demokrat Toni Nasroni meninggal dunia pada 22 November 2021. Dengan begitu, terjadi kekosongan satu kursi di Fraksi Demokrat.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pergantian antar waktu (PAW) untuk menggantikan Toni jatuh kepada peraih suara terbanyak kedua di dapil setempat. Hasil Pileg 2019 peraih suara terbanyak kedua itu yakni Eki Baihaki.
Eki merupakan anak dari mantan Bupati Serang dua periode Ahmad Taufik Nuriman. Eki juga pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati pada Pilkada 2020 mendampingi Nasrul Ulum melawan Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat dari Partai Demokrat untuk usulan PAW pada 3 Februari 2022. Kemudian, surat tersebut diteruskan kepada KPU untuk meminta nama yang diusulkan sebagai pengganti.
“KPU sudah membalas surat kami, kemudian kami juga berkirim surat ke Bupati Serang untuk diteruskan ke Gubernur Banten,” katanya, Rabu 9 Maret 2022.
Ia menjelaskan, Gubernur Banten akan mengeluarkan surat pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD yang di PAW. “Kalau secara hitung-hitungan harusnya Maret ini sudah keluar (SK Gubernur),” ujarnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, pihaknya sudah membalas surat dari DPRD Kabupaten Serang terkait usulan PAW anggota DPRD dari Fraksi Demokrat.
“Yang jelas tahapan di kita sudah selesai, tinggal menunggu SK dari Gubernur saja,” ujar Abidin.
Reporter: Abdul Rozak
Editor : Merwanda











