Pemerintah bersama masyarakat terus melakukan penanganan dan pengendalian Covid dengan berbagai ikhtiarnya. Setelah angka peredaran Covid-19 menunjukkan tren menurun, Pemerintah menetapkan kebijakan pelonggaran aktifitas masyarakat, termasuk pelonggaran untuk transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api dengan peningkatan kapasitas penumpang sampai 100% dan peniadaan jaga jarak.
Melihat perkembangan kondisi penanganan wabah Covid yang terus membaik dan terkendali dengan ditandai angka sebaran mengalami tren penurunan, serta kebijakan Pemerintah yang memberikan pelonggaran aktifitas sosial, termasuk kebijakan peniadaan jaga jarak dalam perjalanan, dan mengacu pada hasil Rapat Pimpinan Komisi Fatwa MUI tanggal 10 Maret 2022, maka Dewan Pimpinan MUI menyampaikan Bayan (penjelasan) sebagai berikut:
- Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020, pada diktum A.3. menyatakan “Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah”.
Kebolehan merenggangkan saf, sebagaimana diatur dalam diktum fatwa tersebut merupakan rukhshah (dispensasi) karena ada hajah syar’iyyah. Hukum asal tata cara pelaksanaan shalat jamaah itu dilaksanakan dengan merapatkan shaf. Perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang.











