SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadaan dua proyek fisik pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangerang Selatan tahun 2021 senilai Rp11 miliar lebih diusut Kejati Banten. Diduga, lelang dua proyek tersebut direkayasa.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dua proyek tersebut adalah proyek tahap dua puskesmas dan gedung depo arsip Kota Tangerang Selatan. Nilai lagu proyek untuk tahap dua puskesmas sebesar Rp5,9 miliar. “Sedangkan, proyek gedung depo arsip senilai Rp5,3 miliar,” ujar Eben saat konferensi pers di Kejati Banten, Jumat 18 Maret 2022.
Eben mengungkapkan status kasus tersebut telah naik tahap penyidikan. Tim penyelidik yang melakukan serangkain proses penyelidikan telah menemukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan tersebut. “Tim penyelidik dari hasil hasil pengumpulan bahan keterangan telah menemukan adanya peristiwa pidana yang mengarah kepada tindak pidana korupsi,” kata Eben.
Modusnya sambung Eben dengan memenangkan perusahaan jasa kontruksi yang tidak memenuhi syarat. “Modus yang dilakukan oleh tim pokja lelang satu dan pokja lelang dua yang sengaja meloloskan penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi syarat,” tutur Eben didampingi Aspidsus Kejati Banten Iwan Ginting, Kasidik Kejati Banten Hendro Wasisto dan Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan.
Reporter: Fahmi Sai
Editor: Aditya











