TANGASEL-RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menerima surat rekomendasi dari Kementerian Keuangan melalui Kementerian Dalam Negeri, terkait pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kabid Pengadaan Penilaian Kinerja Dan Informasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel, Nasri mengatakan, sejak pertengahan Maret tahun ini TPP sudah bisa diterima seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangsel.
“Seluruh ASN sudah bisa menerima TPP. Karena kita pada Desember tahun lalu sudah mendapat rekomendasi tahap I dari Kemenkeu melalui Kemendagri,” ujarnya, Senin 28 Maret 2022.
Menurut Nasri, setelah menerima rekomendasi, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah bisa menyalurkan TPP ke pegawai mereka. Kendati demikian, pihaknya tidak mengetahui apakah sudah seluruh OPD menyalurkan TPP ke pegawai mereka.
“Kalau itu kembali lagi ke OPD masing-masing. Pencairannya disesuaikan dengan anggaran yang ada di OPD masing-masing,” ujarnya.