Menurut Nasri, TPP yang disalurkan merupakan hasil dari penilaian pegawai. Terdapat tiga kriteria penilaian bagi pegawai agar TPP mereka dapat disalurkan penuh, yakni beban kerja, prestasi kerja dan kondisi kerja.
“Kalau penilaiannya buruk, sangat mungkin TPP mereka dipotong. Berbeda dengan tahun lalu penilaiannya hanya beban kerja, saja,” jelasnya.
Nasri mengatakan total ada 4.800 ASN di lingkungan Pemkot Tangsel. Pegawai dengan jabatan, pangkat dan golongan tertinggi akan menerima TPP sampai Rp 35 juta perbulan di luar gaji. Contohnya Sekretaris Daerah (Sekda). Sementara pegawai dengan jabatan, pangkat dan golongan terkecil akan menerima sekitar Rp 4 juta di luar gaji. “Kalau di kita banyak ASN sebagai guru,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor : Aas Arbi











