Dedi mengungkapkan, produksi ilegal minyak goreng tersebut dilakukan tersangka sejak November 2021 lalu. Kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat.
“Mulai produksinya sejak bulan November tahun lalu,” kata Dedi didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan ribuan liter minyak goreng kemasan botol yang belum dijual, 530 bal botol kosong ukuran satu liter yang masing-masing bal berisi 60 botol.
“Tiga plastik besar tutup botol warna kuning, satu unit kendaraan L300, satu unit timbangan digital,” ucap Dedi.
Dedi menuturkan, perbuatan tersangka tersebut telah menimbulkan kelangkaan minyak goreng di pasaran.
“Perbuatan tersangka ini menyebabkan minyak goreng curah langka di pasaran,” tutur Dedi (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: H. Agung S. Pambudi











