Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang terus berupaya maksimal untuk menjalankan indikator kinerja utama (IKU). Salah satunya, menekan angka kekerasan anak dan ikut serta berperan dalam menekan kasus stunting.
Kepala DKBP3A Kabupaten Serang Tarkul Wasyit mengatakan, dalam rangka menekan angka kekerasan perempuan dan anak, pihaknya sudah melakukan bergabai program. Di antaranya, dengan melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak. Sosialisasi dilakukan kepada berbagai sektor masyarakat.
Pihaknya juga melakukan pendampingan kepada korban kekerasan. Baik itu pendampingan secara hukumnya maupun pendampingan psikologisnya. Kita menggandeng sejumlah pihak baik itu P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), pihak kepolisian, dan pihak lainnya, katanya.
Pendampingan juga dilakukan kepada anak yang telantar. DKBP3A melakukan pendampingan mulai dari kesehatannya, hingga anak yang telantar tersebut mendapatkan orangtua adopsi. Upaya-upaya yang sudah dilakukan DKBP3A, berhasil menekan angka kekerasan pada 2021. Berdasarkan data, pada 2020 kasus kekerasan mencapai 102 kasus. Kemudian, pada 2021 kasus turun menjadi 83 kasus.
Kemudian, pihaknya juga terus menggencarkan program yang mengarah pada peningkatan status Kabupaten Layak Anak (KLA). Saat ini, Kabupaten Serang sudah menyandang status KLA Pratama. Kita berharap tahun ini bisa naik status menjadi KLA Madya, ujarnya.

Status layak anak itu tidak hanya terhenti di tingkat kabupaten saja. Namun, pihaknya juga melanjutkan hingga tingkat kecamatan dan desa. Yakni, dengan sebutan Kecamatan Layak Anak (Kelana) dan Desa Layak Anak (Dekela). “Kita melakukan evaluasi dan monitoring terhadap perkembangan Kelana dan Dekela,” ucapnya.
Untuk mendukung kabupaten layak anak, Pemkab Serang bersama DPRD Kabupaten Serang juga sudah membahas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. Raperda tersebut akan ditetapkan menjadi Perda dan menjadi regulasi dalam mengoptimalkan KLA di Kabupaten Serang. Sekarang Raperdanya sedang proses evaluasi di provinsi, ujarnya.
TEKAN ANGKA STUNTING
Selain menekan angka kekerasan anak, DKBP3A juga ikut serta dalam menurunkan angka stunting di Kabupaten Serang. Program itu merupakan sinergi berasma instansi lainnya. Program itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanganan Stunting.
Pihaknya memiliki tugas untuk mengedukasi masyarakat untuk menghindari stunting. Sasarannya, ibu yang sedang hamil dan keluarga yang memiliki bayi nol sampai dua tahun. Kemudian, juga ada kelompok sasaran rentan yakni calon pengantin dalam hal ini para remaja putri. Tentu program ini kita sinergikan dengan OPD yang lain, ujarnya.
Untuk menyukseskan program ini, pihaknya mendapatkan pendampingan dari Forum Rektor. Para akademisi akan membantu melaksanakan pendampingan dalam hal pelaksanaan program stunting. “Kita sudah konsolidasikan dan konsultasikan hal ini, Insya Allah nanti pendampingan ada dari Rektor UMJ, ucapnya.

Program lainnya, pihaknya melanjutkan program isbat nikah. “Program ini ditargetkan 70 pasangan setiap kecamatan. Hasil evaluasi dengan camat, program ini akan dilanjutkan pada tahun ini,” ujarnya.
Lalu, pada program keluarga berencana (KB), saat ini capaian program tersebut sudah 71 persen dari jumlah pasangan usia subur (PUS) sebanyak 332.000. Kemudian, dari 71 persen itu, diestimasi yang menggunakan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) sebanyak 25 persen. (adv)











