SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang baru mengalokasikan tunjangan hari raya (THR) pegawai tahun 2022 berdasarkan gaji dan tunjangan.
Hingga kini Pemkot Serang masih menunggu edaran peraturan pemerintah terkait besaran THR.
THR ASN yang diberikan kira-kira sama dengan tahun sebelumnya, yakni gaji pokok beserta tunjangan melekat saja, alias tanpa tunjangan kinerja.
“Dialokasikan, satu kali gaji dan tunjangan,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Wachyu B Kristiawan kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin (4/4).
Wachyu mengatakan, secara teknis kepastian besaran jumlah THR dan indikator yang dikategorikan masuk perhitungannya menjadi keputusan pemerintah pusat.
“Tergantung petunjuk pusat. Yang penting dipedoman penyusunan APBD itu hanya disuruh menyiapkan. Ya kita siapkan,” katanya.
Kata Wachyu, hingga kini pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah pusat. Menurutnya, Pemkot Serang akan mengikuti sesuai dengan petunjuk dari pemerintah pusat.(*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor : Mastur











