Warga pun mengirim surat ke Balai Besar Wilayah Sungai tertanggal 1 April 2022 lalu. Hanya saja, tanggapan Balai Besar Wilayah Sungai seperti apa, RADARBANTEN.CO.ID belum mendapat informasi.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Serang Farach Richi yang dihubungi tadi malam membeberkan kewenangan dinasnya terkait penanganan sampah di sungai.

Dikatakan bahwa secara operasional sesuai dengan UU No 32/2014 menjadi tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai. “Kami siap untuk mem-back up,” kata Farach Richi.
Farach menambahkan sampai sekarang pihaknya tidak mengetahui kapan Balai akan melaksanakan pembersihan sampah di Kali Kidemang.
Dikatakan, DHL siap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan tugas pokoknya. “Kami siap menyediakan armada truk,” tegasnya.











