PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mafia tanah diduga telah menghambat investasi tumbuh dan berkembang di lima kecamatan kawasan industri berskala besar di Kabupaten Pandeglang. Kelima kecamatan itu, yakni Kecamatan Cikeusik, Cibitung, Sukaresmi, Pagelaran, dan Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.
Keberadaan mafia tanah di wilayah tersebut menyebabkan sejumlah investor membatalkan berinvestasi karena dihadapi persoalan harga tanah yang dimainkan sehingga menyulitkan pembebasan lahan.
“Saat ini mafia tanah ini menjadi persoalan serius di lima kawasan industri. Kalau tidak segera ditangani maka akan menghambat investasi masuk ke Kabupaten Pandeglang,” kata Engkos warga Kabupaten Pandeglang, kepada RADARBANTEN.CO.ID, kemarin.
Menurutnya, pada saat ini mafia tanah merajalela di lima kawasan industri Kabupaten Pandeglang. Bahkan oknum mafia tanah mengklaim telah menguasai sertifikat tanah masyarakat.
“Namun dari masyarakat ada merasa tidak pernah menjual dan belum pernah daftar pembuatan sertifikat. Tapi sertifikatnya ada namun di tangan orang lain,” katanya.











