Halal bihalal itu disesuaikan dengan level daerah kabupaten atau kota sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri PPKM Level 3, 2 dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.
“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara Halal bi Halal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2 dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1,” katanya.
Safrizal mengungkapkan, bahwa untuk kegiatan Halal Bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian.
“Mengingat aktivitas makan atau minum pasti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi resiko penularan. Melalui SE ini Pemerintah Daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing,” katanya.
Peraturan itu dalam rangka terus memperkuat disiplin protokol kesehatan secara maksimal. Minimal masyarakat memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.
“Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat. Sehingga penerapannya di lapangan dapat berjalan optimal,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor : H. Agung P











