• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Ini Dia Aturan Baru Mendagri tentang Halal Bihalal bagi Kepala Daerah

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 23 April 2022 11:58
in Berita Utama, Umum
0
Ini Dia Aturan Baru Mendagri tentang Halal Bihalal bagi Kepala Daerah

Lembaran Surat Edaran Mendagri Tirto Karnavian yang mengatur jumlah tamu saat Halal Bihalal/ Tangkapan Layar Situs Resmi Kemendagri

0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Halal bihalal itu disesuaikan dengan level daerah kabupaten atau kota sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri PPKM Level 3, 2 dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.

“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara Halal bi Halal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2 dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1,” katanya.

Safrizal mengungkapkan, bahwa untuk kegiatan Halal Bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian.

“Mengingat aktivitas makan atau minum pasti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi resiko penularan. Melalui SE ini Pemerintah Daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing,” katanya.

Peraturan itu dalam rangka terus memperkuat disiplin protokol kesehatan secara maksimal. Minimal masyarakat memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.

“Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat. Sehingga penerapannya di lapangan dapat berjalan optimal,” katanya. (*)

Reporter : Purnama Irawan
Editor : H. Agung P

Page 2 of 2
Prev12
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Damkar Lebak Tangkap Ular Sanca Tiga Meter di Rumah Kosong

Next Post

Mafia Pajak Divonis 2,5 Tahun

Next Post
Mafia Pajak Divonis 2,5 Tahun

Mafia Pajak Divonis 2,5 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Lima Jurnalis Hilang kontak

Pokja Wartawan Kabupaten Serang dan Pemkab Serang Do’a Bersama untuk Keselamatan Lima Jurnalis dan ABK

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 10 September 2026 15:06
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pokja Wartawan Kabupaten Serang dan Pemkab Serang menggelar do'a bersama untuk keselamatan dan kelancaran proses pencarian lima...

Criminal Justice System

Pastikan Penegakan Hukum Berjalan Terpadu, Kapolda Banten Dorong Sinergi Criminal Justice System

by Fahmi
Kamis, 10 September 2026 14:53
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mendorong penguatan sinergi dan koordinasi antarpenegak hukum dalam rangka mewujudkan sistem peradilan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.