Setelah diselidiki ternyata Maman yang mengambilnya. Maman lantas ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Berkas perkaranya pun dilimpahkan ke Kejari Lebak.
“Alhamdulillah dengan kebesaran hati Pak Dandim memaafkan pelaku Maman yang mengambil handphone miliknya. Penuntutan perkaranya kita hentikan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak ST Hapsari kepada Radar Banten, Senin (25/4).
Mantan koordinator Kejati DKI ini bersedia menengahi agar perkara tersebut dapat berakhir dengan perdamaian atau tidak sampai lanjut ke meja hijau mengingat pelaku membutuhkan biaya pengobatan istri yang baru melahirkan dan untuk syukuran sang anak. Apalagi pelaku hanya buruh serabutan setelah di-PHK.
“Saat mendengar alasan tersangka melakukan pencurian. Pak Dandim memaafkan kesalahan tersangka dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tahap persidangan dan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Banten,” katanya.
Setelah mempelajari berkas tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. “Permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum,” katanya.
Dandim 0603 Lebak Letkol Inf Nurwahyudi mengaku sudah memaafkan Maman yang telah mencuri handphone miliknya. “Saya memaafkan pelaku karena kasihan melihat keluarganya yang terhimpit kebutuhan untuk keperluan istrinya yang baru melahirkan. Apalagi pelaku ini buruh serabutan,” katanya.
Reporter : Nurabidin











