RANGKASBITUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menerapkan restorative justice (RJ) pada perkara kasus tindak pencurian handphone milik Dandim 0603/Lebak Letkol Inf Nurwahyudi.
Maman Maulani ditetapkan tersangka oleh Polres Lebak karena diduga mencuri HP milik orang nomor satu di Kodim Lebak pada Rabu (22/3).
Pada hari Rabu 9 Maret 2022 sekira pukul 17.30 WIB, Letkol Inf Nur Wahyudi sedang menemani anaknya yang dirawat inap di Ruang Anggrek RSUD Adjidarmo Rangkasbitung. Saat menemani anaknya, Nurwahyudi tertidur dan sedang mengisi daya ulang handphone Xiaomi Redmi Note 9 warna biru.
Pada waktu yang sama, Maman sedang menemani temannya untuk melakukan visum di rumah sakit milik Pemkab Lebak ini. Saat itu, Maman melewati ruang rawat tempat anak Dandim Lebak.
Mengingat dirinya sedang membutuhkan biaya pengobatan istri yang baru melahirkan dan untuk syukuran sang anak, timbul niat Maman untuk mengambil handphone milik Nurwahyudi untuk dijual.
Melihat kondisi sepi dan sunyi, Maman langsung mengambil handphone tersebut dan melarikan diri.
Tak lama kemudian, Nurwahyudi yang terbangun melihat handphone miliknya sudah tidak ada. Ia pun melapor ke Polres Lebak.











