Adanya tudingan dari Qurnia tersebut membuat kuasa hukum PT SKK, Agus Dwi Prasetyo dan Panji Satria Utama memberikan respons. Menurut keduanya, pernyataan Qurnia tersebut tidak benar.
“PT SKK dengan tegas membantah tudingan tersebut, dan menyatakan senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik pungli di lingkungan bandara, yang menyasar PJT sebagai korban,” ujar Panji dalam keterangan tertulis yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu 30 April 2022.
Panji menegaskan, PT SKK menolak keras segala bentuk tuduhan tanpa bukti, serta tendensi untuk menjatuhkan nama baik dan kredibilitas perusahaan. Ia menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir, muncul berbagai pemberitaan yang memuat pernyataan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pemerasan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Soetta.
“Tuduhan tersebut tidak berdasar, mengada-ada, dan berpotensi merugikan klien kami, serta dapat memengaruhi citra klien kami di mata rekan bisnisnya”kata Panji.
“Dalam hal ini, jajaran dari PT SKK adalah saksi korban yang melaporkan peristiwa tersebut kepada DJBC, dan telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dengan baik,” ujar Agus menambahkan.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, bahwa PT SKK berkomitmen tinggi dalam good corporate governance sesuai pakta integritas yang telah ditandatangani customer internasional perusahaan. “PT SKK juga telah lulus proses audit GCG Customer,” kata Agus.
Agus mengatakan, komitmen perusahaan inilah yang menginisiasi keterlibatan PT SKK dalam melaporkan tindak pidana korupsi. Sejak mulai beroperasi pertama kali, PT SKK pun telah melalui proses monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan oleh Kantor Pusat DJBC dan KPU DJBC Soetta.
“Sebagai hasilnya, monitoring dan evaluasi KPU DJBC Soekarno-Hatta tahun 2022 menyatakan PT SKK memperoleh peringkat sangat baik,” kata Agus.











