Fajar Mauludi mengungkapkan, kegiatan operasi tersebut dilakukan agar masyarakat dapat menjalankan
ibadah bulan suci Ramadan dengan khusyuk dan tidak terganggu dengan peredaran miras yang dapat menimbulkan tindak kriminal.
“Apalagi tinggal menggu hari untuk bertemu hari kemenangan yaitu Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami ingin tidak ada lagi peredaran miras di
wilayah hukum Polres Pandeglang,” katanya.
Fajar Mauludi menegaskan, pihaknya tidak mengharapkan situasi kamtibmas tetap terjaga tanpa terganggu oleh miras. Oleh karena itu akan menindak tegas bagi penjual atau pemilik miras.
“Kami tidak segan-segan akan
melakukan proses sesuai hukum yang berlaku bagi penjual miras yang bebal dan tidak mengindahkan peringatan petugas. Untuk kasus saat ini kami berikan teguran terdahulu bagi
penjual yang ketahuan menjual miras,” katanya.
Fajar Mauludi mengimbau, kepada masyarakat agar melaporkan ketika mengetahui atau mendapatkan informasi mengenai penjualan miras atau peredaran miras.
“Bagi pemilik miras kami periksa kelengkapan ijin dan lainnya. Apabila tidak bisa menunjukan ijin kami kenakan pasal 106. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana 4 tahun atau denda Rp10 miliar,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi