LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – DM (29) seorang wanita asal Rangkasbitung ini kini harus berurusan dengan pihak kepolisian bahkan mendekam dibalik jeruji besi. Ia juga terancam 15 tahun kurungan bui alias penjara.
Bukan tanpa asalan, namun karena DM telah terciduk mengedarkan obat-obatan tampa izin oleh pihak kepolisian. Obat-obat yang dia edarkan itu berjenis obat keras dengan merk hexymer dan tramadol.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan, DM diciduk di rumahnya yang berada di Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung pada Selasa 31 Mei 2022 lalu.
“DM ini kita amankan karena telah mengedarkan obat-obatan tampa izin. Yang mana seharusnya obat-obatan yang termasuk kategori obat keras ini seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter, tidak sembarang bisa dibeli atau diedarkan,” kata Kasat Narkoba, Kamis 2 Juni 2022.
Penangkapan DM sendiri, dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar yang diresahkan oleh peredaran obat keras itu.











