Pihak perusahaan berupaya mencari keberadaan RS. Namun RS menghilang dan tidak diketahi keberadaanya. Perusahaan pun menelusuri keberadaan lima kendaraan berat tersebut. Setelah ditelusuri, empat truk dan satu excavator tersebut diketahui telah dijual oleh tersangka RS kepada pengusaha yang diketahui berinisial MU.
“Setelah mengetahui bahwa kendaran operasional perusahaan telah dijual tanpa sepengetahuan pemilik, pihak PT ATR melaporkan ke Mapolres Serang,” ungkap Yudha.
Yudha mengatakan, usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Inspektur Polisi Dua (Ipda) Iwan Rudini mendapat kabar RS bersembunyi di Kabupaten Tapin, Kalimantan.
“Setelah berkordinasi dengan pihak Polres Tapin, tersangka RS berhasil diamankan di tempat persembunyian di wilayah Kabupaten Tapin,” kata Yudha.
Saat ini, RS masih dalam pemeriksaan intensif. Berdasarkan pengakuan RS, kendaraan perusahaan tersebut dijual atas bantuan rekannya.
“Atas kejadian itu, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar. Tersangka RS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif penggelapan. Atas perbuatannya, tersangka RS dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tuturnya. (fam/nda)











