slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Mesin Bisa Lepas dari Jerat Pidana

Fahmi by Fahmi
02-08-2023 21:54:43
in Hukum
Dua Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Mesin Bisa Lepas dari Jerat Pidana

Ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof Mompang Panggabean saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu 2 Agustus 2023.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof Mompang Panggabean menyebut dua terdakwa kasus dugaan pencurian dan penggelapan mesin las milik PT Newland Steel (NS) Li Shuzen dan Ke Wenxiang bisa lepas dari jerat pidana.

Hal tersebut diungkapkan Mompang saat menanggapi keterangan saksi Chen Xiang King, anak dari Direktur PT Jakarta Mesh Indonesia (JMI) Chen Yingyue di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu 2 Agustus 2023.

Baca Juga :

Dua Pencuri Kambing di Binuang Ditangkap Warga, Sempat Kabur Pake Motor

PT Astra Sedaya Finance Cabang Serang Digugat Rp305 Juta

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Menurut keterangan Chen Xiang King, kedua terdakwa hanya disuruh untuk memindahkan mesin tersebut ke PT Prima Metal Work (PMW) oleh Komisaris PT JMI bernama Chen Yong. Oleh karena adanya perintah tersebut, maka Mompang berpendapat bahwa kedua terdakwa tidak dapat dipidana.

“Yang disuruh melakukan (tindak pidana-ted) tidak dapat dipertanggungjawabkan pidana,” ujar Mompang.

Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tersebut dikatakan Mompang merujuk pada Pasal 51 KUHP. “Berdasarkan Pasal 51 KUHP melaksanakan perintah jabatan yang diikat oleh atasan penguasa yang berwenang itu tidak dipidana,” kata Pompang.

Mompang menegaskan, apabila kedua terdakwa tidak memiliki mensrea atau sikap batin jahat dalam memindahkan mesin tersebut maka pertanggungjawabannya adalah individual bukan kolektif. “Kalau dipertanyakan, dalam hal orang bawahan menjalankan perintah atasan sementara mereka sendiri tidak memiliki mensrea, saya kembali ke sikap pertanggungjawaban pidana yang sifatnya individual bukan kolektif,” ungkap Mompang.

Mompang mengungkapkan, jika kedua terdakwa dikategorikan sebagai turut serta melakukan tindak pidana maka mensrea harus ada pada diri mereka. Jika kedua terdakwa hanya disuruh melakukan maka sesuai konstruksi hukum yang menyuruh melakukan yang memiliki mensrea. “Yang menyuruh melakukan memiliki mensrea,” tegas Mompang.

Sebelumnya, Chen Xiang King, anak dari Direktur PT JMI Chen Yingyue mengungkapkan bahwa kedua terdakwa hanya diperintahkan Komisaris PT JMI bernama Chen Yong untuk memindahkan mesin las tersebut. “Chen Yong (yang memerintahkan memindahkan mesin las-red), Komisaris JMI (Chen Yong-red), iya (perintah untuk membongkar-red),” jawab Chen Xiang King melalui penerjemah.

Dalam persidangan tersebut, Chen Xiang King menegaskan bahwa PT JMI sudah mempunyai komitmen untuk membeli PT NS. Bentuk komitmen tersebut adalah dengan memberikan uang muka dan pembayaran pertama sebesar 12,7 juta renminbi (mata uang China). “Bulan 10 tahun 2022, di China (pemberian uang muka),” ungkap Chen Xiang King.

Dalam sidang yang diketua oleh majelis hakim Nelson Angkat, Chen Xiang King sempat ditanya oleh JPU Kejati Banten Rosandi terkait sewa menyewa pabrik antara PT NS dan PT JMI. Sewa menyewa selama hampir dua tahun itu dibenarkan oleh pria yang sudah menetap enam tahun di Indonesia tersebut. Tujuannya untuk keperluan domisili dan pajak. “Iya (mengetahui sewa menyewa),” jawab Chen Xiang King.

Uang sewa menyewa tersebut diakui Chen Xiang King akan dikembalikan lagi ke PT JMI. Uang tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran pembelian pabrik. “Iya (diperhitungkan sebagai pelunasan),” ujar Chen Xiang King.

Chen Xiang King meyakini, proses pelunasan pabrik yang berlokasi di Kawasan Industri Modern, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang akan terlaksana. Sebab, PT JMI masih mempunyai keinginan memiliki pabrik PT NS. “Sangat yakin (akan dilakukan pelunasan-red),” kata Chen Xiang King dalam sidang yang disaksikan oleh kuasa hukum terdakwa Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH .

Chen Xiang King mengatakan, setelah pemberian uang muka dan pembayaran pertama, PT JMI menginvestasikan dana Rp 100 miliar. Kini, PT JMI kini telah memiliki empat sertifikat milik PT NS. Penyerahan sertifikat tersebut telah dilaksanakan di China. “Karena sudah membayar 50 persen, PT NS menyerahkan empat sertifikat untuk meyakinkan PT JMI terhadap transaksi jual pabrik tersebut .Sertifikat itu ada di JMI (saat ini),” tutur Chen Xiang King.

Reporter: Fahmi

Tags: Pengadilan Negeri Serangpenggelapan alat berat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bupati Irna Monitor Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang Seksi 3

Next Post

BPK Temukan 4 Ribu Data Terindikasi Duplikat Penerima BLT BBM di Banten

Related Posts

Dua Pencuri Kambing di Binuang Ditangkap Warga, Sempat Kabur Pake Motor
Hukum

Dua Pencuri Kambing di Binuang Ditangkap Warga, Sempat Kabur Pake Motor

by Fahmi
Senin, 15 Juni 2026 08:52

Ilustrasi warga mengejar pencuri kambing di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

Read moreDetails

PT Astra Sedaya Finance Cabang Serang Digugat Rp305 Juta

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Curi Belasan Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Next Post
BPK Temukan 4 Ribu Data Terindikasi Duplikat Penerima BLT BBM di Banten

BPK Temukan 4 Ribu Data Terindikasi Duplikat Penerima BLT BBM di Banten

Terkait Temuan Data Ganda Penerima BLT BBM di Banten, Ini Kata Dinsos

Terkait Temuan Data Ganda Penerima BLT BBM di Banten, Ini Kata Dinsos

Daihatsu Luxio Tabrak Bus Murni di Jalan Raya Serang Pandeglang, Dua Korban Luka-luka

Daihatsu Luxio Tabrak Bus Murni di Jalan Raya Serang Pandeglang, Dua Korban Luka-luka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10
DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

Selasa, 16 Juni 2026 15:13
BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

Selasa, 16 Juni 2026 15:08
DPRD Serang Apresiasi Revisi Perda Retribusi, Pemkab Sesuaikan Tarif dan MBLB

DPRD Serang Apresiasi Revisi Perda Retribusi, Pemkab Sesuaikan Tarif dan MBLB

Selasa, 16 Juni 2026 15:05
Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10
DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

Selasa, 16 Juni 2026 15:13
BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

Selasa, 16 Juni 2026 15:08
DPRD Serang Apresiasi Revisi Perda Retribusi, Pemkab Sesuaikan Tarif dan MBLB

DPRD Serang Apresiasi Revisi Perda Retribusi, Pemkab Sesuaikan Tarif dan MBLB

Selasa, 16 Juni 2026 15:05

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

by Andre Adisas Putra
Selasa, 16 Juni 2026 17:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026, Polresta Serang Kota menggelar Lomba Marhaban. Lomba Marhaban berlangsung...

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

by Fahmi
Selasa, 16 Juni 2026 16:44

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua bocah asal Perum Puri Indah Kasemen, Kota Serang, tewas tenggelam di kubangan air bekas galian tanah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak