SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Proyek pembangunan Alun-alun di Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang oleh Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten terancam digugat ke pengadilan. Soalnya, lokasi proyek Alun-alun tersebut diduga berada di lahan milik warga dan belum ada pembebasan lahan.
Kuasa hukum pemilik lahan, Wahyudi mengatakan dirinya telah mengirim surat somasi dengan Nomor :001/LO.W&P/VI/22 kepada Dinas Perkim Provinsi Banten.
“Saya sudah mengirimkan surat somasi kepada Dinas Perkim Banten atas pembangunan Alun-alun di atas tanah milik klien saya,” kata Wahyudi, Selasa (14/6).
Dijelaskan Wahyudi, lahan yang dibangun Alun-alun tersebut seluas 6.400 meter persegi. Lahan tersebut terletak di Kohir nomor 256, Persil Nomor 31 yang terletak di Blok Cipinang, Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. “Lahan yang dibangun Alun-alun tersebut milik almarhum Rasim,” ungkap Wahyudi.
Ia mengatakan, dirinya telah mendapat kuasa dari dari ahli waris yaitu M Armadi, R Aliyuddien, N Ranimah, Armin Ibnu Rasim, Siti Juharoh dan Ahmad Suri. Lahan tersebut berdasarkan keterangan ahli waris belum pernah diperjualbelikan.
“Kami menunggu itikad baik dari Dinas Perkim. Jika somasi tidak diberikan tanggapan, maka kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pidana maupun gugatan hukum perdata,” kata Wahyudi.
Wahyudi menjelaskan persoalan keabsahan kepemilikan lahan ini sudah selesai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dalam nomor perkara 14/pdt.G/1998/PN.Pdg.
“Putusan pengadilan menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa antara pihak pertama selalu penggugat yakni Rasim bin Madhari dengan tergugat Edi Pendi sepakat mengakhiri dengan damai atau dading,” kata Wahyudi.











