Ia mengungkapkan dalam perjanjian damai itu, tergugat sepakat bahwasanya lahan seluas itu merupakan milik penggugat yakni Rasim bin Madhari. Sehingga atas hal itu, hak penguasaannya diserahkan kepadanya.
“Saya juga dan ahli waris juga bingung kepada siapa Pemprov membeli lahan untuk pembangunan Alun-alun itu. Kalaupun pemprov tidak membeli, atas izin siapa. Yang jelas, pemilik yang sah berdasarkan putusan pengadilan sampai sekarang tidak pernah menjual lahan itu,” kata Wahyudi.
Wahyudi menegaskan dalam somasi itu, ada empat poin yang disampaikan. Di antaranya Kepala Dinas Perkim Banten agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami juga meminta ganti rugi, kerugian materil sebesar Rp2,5 miliar dan mengganti kerugian imaterial sebesar Rp500 juta secara langsung dan tunai,” tutur Wahyudi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Banten M Rachmat Rogianto mengaku sedang melakukan pengecekan dokumen terkait proyek pembangunan Alun-alun di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
“Saya sedang cek dulu mulai dari perencanaannya, untuk dapat gambaran secara utuh. Jadi ini sedang kami evaluasi,” kata Rachmat kepada Radar Banten.
Terkait somasi yang dilakukan kuasa hukum ahli waris, Rachmat mengaku belum bisa memberikan tanggapan. “Besok (hari ini) ya saya tanggapi,” jawab Rachmat singkat. (den-bam/alt)











