Khususnya UU PPP atau pembentukan peraturan perundang-undangan. Juga rancangan kitab undang-undang hukum pidana yang merupakan hasil copy paste dari kitab undang-undang pidana Belanda.
“Maka dari itu, sebenernya kita sepakat untuk KUHP ini diperbaharui karena sudah tidak relevan untuk digunakan di NKRI. Bahkan di Belanda pun sudah di perbaharui hanya saja saya tidak sepakat dengan beberapa pasal yang kontroversial. Salah satunya pasal 353 yang bunyinya setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” tuturnya.
Ia menilai, bunyi Pasal 353 Ayat (1) ini berpotensi untuk disalahgunakan para penguasa dan bisa mencederai demokrasi. Berbicara UU PPP Nomor 13 tahun 2022 tentang Omnibus Law seolah olah UU PPP diciptakan hanya untuk melegitimasi hasrat dari pada kekuasaan dan oligarki.
Sementara itu, Ketua Bawaslu dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada panitia yang telah menginisiasi kegiatan Diskusi Kolaborasi yang tentunya sangat bermanfaat.
“Selain merupakan bagian dari menumbuhkan semangat juang mahasiswa dalam melihat gejala dan konflik yang ada di negeri tercinta, ini juga bentuk kontribusi mahasiswa bagi kemajuan bangsa, ” tegas Didih.
Ketua Umum HMJ HTN, Farhan Zainal Ridho mengatakan, 70 peserta dari berbagai aktivis mahasiswa dan Kalangan umum sangat antusias mengikuti kegiatan ini.
“Luar biasa, peserta sangat antusias ketika dibuka sesi diskusi,” katanya.
Reporter: Daru











