Namun, menurutnya, baru sedikit para pelaku IKM di Lebak yang sudah mendapatkan NIB dan mengerti tentang masalah perizinan dalam mengembangkan usahanya. Untuk itu, kata Orok, Disperindag akan terus melakukan pembinaan kepada para pelaku IKM agar bisa mendapatkan NIB maupun perihal izin lainnya, agar para pelaku IKM dapat membesarkan usaha mereka.
“Ini merupakan kegiatan yang terakhir, yang mana kita sudah melakukan sosialisasi ini di 3 Kecamatan lain yakni di Kecamatan Bayah, Malimping, Cipanas dengan total 160 pelaku IKM. Disini kita berikan mereka materi tentang sertifikasi produk, proses izin dan terakhir kita arahkan mereka secara langsung untuk mendaftarkan NIB. Sehingga usai acara ini para peserta sudah mengantongi izin NIB,” ujarnya.
Sementara itu, Asep seorang pengusaha burung puyuh di Kecamatan Cibadak mengaku bahwa sebelumnya dirinya tidak mengetahui mengenai cara mendapatkan NIB, yang mana NIB itu sendiri menjadi salah satu syarat baginya untuk mengakukan bantuan kredit permodalan kepada perbankan.
“Rencananya saya mau mengajukan bantuan kredit ke Bank tapi katanya harus punya NIB, nah saya ga tau tuh cara dapatkannya gimana. Dan dapat info dari temen bahwa ada acara sosialisasi ini, makanya saya langsung ikutan. Dan alhamdulillah sekaranh sudah punya NIB,” imbuhnya.
Dirinya berharap, dengan dimiliki NIB ini dirinya bisa mengembangkan usaha ternak buruk puyuh ini yang baru dirinya rintis beberapa bulan ini. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono










