SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Serang Kota memastikan perkara pengeroyokan yang menewaskan Munir (60), warga Kampung Sidayu, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kasus tersebut tetap diproses hukum karena menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, menegaskan pengeroyokan yang berujung kematian tidak memenuhi syarat penyelesaian RJ, meski antara korban dan para pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
“Tidak bisa RJ karena ini penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Proses hukum tetap berjalan,” kata Alfano belum lama ini.
Ia menjelaskan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan dimungkinkan dilakukan di luar proses pidana, namun tidak menghapus pertanggungjawaban hukum para pelaku.
“Secara kekeluargaan mungkin bisa, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui, Munir tewas usai dikeroyok lima orang di Komplek Panjunan Indah, RT 01 RW 02, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Menurut Alfano, peristiwa pengeroyokan diduga dipicu oleh tindakan penganiayaan yang sebelumnya dilakukan korban terhadap salah satu anggota keluarga terduga pelaku.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut sempat dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Serang.
Namun sebelum proses hukum berjalan, seorang pria berinisial B bersama anaknya dan tiga orang lainnya menjemput Munir.
“Pada saat berada di Kasemen, beberapa orang melakukan pengeroyokan terhadap korban. Dalam video yang beredar terlihat korban dipukul hingga diikat,” ujar Alfano.
Setelah melakukan pengeroyokan, para terduga pelaku membawa korban ke Kecamatan Tirtayasa dan menghubungi anggota Polsek Tirtayasa dengan alasan telah menangkap seseorang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota keluarga mereka.
Namun saat dibawa, kondisi korban sudah mengalami luka parah akibat pemukulan. Munir kemudian dilarikan ke RSUD dr. Drajat Prawiranegara.
“Korban dibawa ke RSUD Drajat dan kemudian dinyatakan meninggal dunia,” kata Alfano.
Saat ini, lima terduga pelaku pengeroyokan telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Serang Kota. Kelimanya masing-masing berinisial J, P S, H, B, dan A.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing terduga pelaku dalam pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.
Reporter : Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











