“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadapat aset milik tersangka berinisial SY di daerah Kota Tangerang. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan,” kata Ivan.
Selain itu, penyidik telah menyita uang Rp3 miliar, uang tunai 1.400 USD dari PT IAS. Lalu sebuah mobil mewah jenis Mercedes Benz E300 tahun 2021 dari Komisaris PT AKTN. “Penyitaan tersebut sebagai barang bukti untuk mendukung proses pembuktian di persidangan,” ujar pria berdarah Batak tersebut.
Perkara tersebut mulai disidik sejak Maret 2018. Penyidikan dilakukan sesuai
SPRINTDIK Nomor : PRINT-232/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
PT IAS diketahui menerbitkan surat perintah kerja (SPK) kepada PT Evtech dan PT AKTN pada Juli 2021 lalu. Anak perusahaan PT Pelita Air Service (anak perusahaan Pertimina bidang jasa penerbangan) itu menerbitkan SPK untuk pekerjaan paket 3D pack dan aplikasi software AMIS guna mendukung pekerjaan PT Pertamina Balongan. “Kenyataanya atas tiga kontrak tersebut tidak pernah ada dan dua dari tiga SPK tersebut telah dilakukan pembayaran,” tutur Eben.
Pembayaran atas pekerjaan fiktif tersebut telah melanggar Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa Nomor: A5-001/I00100/2019-S9 (Pertamina Procurement Excellence Direktorat Management Asset) dan merugikan keuangan negara. (fam/nda)











