SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima pelimpahan berkas tahap satu perkara artis Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Serang Kota, Selasa (12/7).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara Nomor PP/80/VII/Res.2.5/2022 Reskrim terkait kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Satreskrim Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.
“Dalam perkara atas nama tersangka NM, kami sudah menerima pengiriman berkas perkara tahap satu,” katanya kepada Banten Raya (Radar Banten Group) di Kantor Kejari Serang, Selasa (12/7).
Rizkinil mengungkapkan berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa, untuk menentukan berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum. Jika belum, jaksa akan memberikan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik kepolisian.
“Setelah berkas tahap satu sudah diserahkan kepada kami, maka kewajiban jaksa peneliti akan melakukan penelitian secara formil dan materil. Apakah (berkas) perkara ini sudah lengkap atau belum sebagai syarat dilakukan penuntutan. Berapa lamanya (penelitian) sesuai KUHAP,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak kepolisian dari Mapolresta Serang Kota masih enggan memberikan komentar terkait penanganan kasus Nikita Mirzani tersebut.