SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Yoyok Satiotomo bertemu dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di pendopo, Senin (18/7).
Pertemuan tersebut merupakan kesempatan bagi kedua instansi untuk merajut sinergi lebih baik lagi di tahun 2022.
Yoyok yang didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Sahat Dame Situmorang dan perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Serang Timur menuturkan, Pemkab Serang pada 2022 sudah menyetujui untuk melakukan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah.
“Pertemuan ini memberikan pesan yang sangat kuat bahwa kerja sama di antara kedua instansi akan jauh lebih baik lagi di tahun 2022 dan ke depannya,” ungkap Yoyok.
Yoyok berharap agar wajib pajak di Kabupaten Serang dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya.
Yoyok juga menyampaikan pesan bahwa permasalahan perpajakan bukanlah hal sepele. Karenanya, Yoyok sudah melakukan kerja sama dengan berbagai instansi aparat penegak hukum serta menyiapkan sel di lembaga pemasyarakatan untuk wajib pajak yang tidak mau melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
“Pelayanan dan penegakan hukum perpajakan merupakan dua hal yang harus saling mendukung sehingga masyarakat memahami bahwa hak dan kewajiban perpajakan mereka dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah memberikan apresiasi yang sangat baik kepada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten untuk membantu Pemkab Serang, khususnya dalam meningkatkan potensi penerimaan, demi pembangunan yang lebih baik lagi pada tahun-tahun yang akan datang.
Selain itu, pelayanan publik menjadi sorotan utama bagi Pemkab Serang agar masyarakat mendapatkan pelayanan perpajakan yang lebih baik lagi. (bie)











