Sebanyak satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,55 gram. Pelaku kini sudah berada dalam rumah tahanan Polres Pandeglang.
“Guna penyelidikan lebih lanjut. ES dijerat pasal 112 Undang-Undang Narkotika dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika,” katanya.
Pasal 112 Undang-Undang Narkotika menerangkan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar bagi mereka yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Sementara itu, Pasal 114 Undang-Undang Narkotika menerangkan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi mereka yang tanpa hak atau melawan hukum hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan menjaga keluarga serta lingkungan dari bahaya penyalahgunaan Narkoba. Bilamana ada hal-hal yang mencurigakan segera laporkan kepada petugas atau Polsek terdekat,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Agung SP











