CILEGON – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait kegiatan ekspor.
Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kota Cilegon Ema Hermawati menjelaskan, edukasi dan sosialisasi dilakukan berbagai cara, mulai dari pelatihan kepala pelaku usaha, maupun melakukan publikasi berbagai bentuk.
Dikatakan Ema, pihaknya saat ini terus mendorong geliat ekspor di Kota Cilegon agar perekonomian Kota Cilegon bisa terus meningkat.
Dikatakan Ema, bagi pelaku usaha yang ingi melakukan ekspor perlu memperhatikan beberapa hal. Ada 12 hal yang perlu diperhatikan. Diantaranya:
- eksportir dan importir melakukan korespondensi yang diakhiri dengan pembautan sales contract.
- importir mengaplikasikan pembukaan L/C pada bank devisanya di luar negeri atau opening bank.
- Opening bank mengirim L/C confirmation pada bank korespondensinya di Indonesia, untuk meminta bank korespondensi memberitahukan kepada eksportir
- Korespondensi bank/advising bank memberitahukan kepada eksportir melalui L/C advice
- Eksportir mempersiapkan barang dengan cara memproduksi atau membeli barang
6. Eksportir memesan ruang kapal pada shipping company
7. Eksportir mengurus formalitas ekspor, dengan mengisi PEB dan pembayaran pajak ekspor, kemudian PEB difiatmuatkan
8. Pemuatan barang diatas kapal, shipping company memberikan bill of lading (B/L)pada eksportir
8a. Apabila dalam L/C ada persyaratan untuk melampirkan dokumen SKA, maka eksportir harus mengurus SKA tersebut ke Instansi Penerbit SKA
9. Setelah mempersiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan pada L/C, eksportir menegosiasikan kepada negotiation bank untuk mendapat pembayaran
10. Pengiriman dokumen yang dipersyaratkan pada L/C dari negotiation bank ke opening bank
11. Opening bank meneruskan dokumen tersebut kepada importir
12. Importir menyerahkan dokumen tersebut pada shipping agent untuk ditukarkan dengan delivery cargo.
(ADV)











