Dikatakan Devi, kebijakan penghapusan denda itu juga legalitasnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Terkait realisasi pajak, Devi menyampaikan saat ini sudah mencapai 49,90 persen. Dari target Rp 531,8 miliar sudah terealisasi Rp 265,3 miliar.
Realisasi pajak yang masih rendah, di antaranya, pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB) dan pajak restoran. Meski demikian, pihaknya optimistis, realisasi pajak itu akan tercapai maksimal hingga akhir tahun.
Adapun jika ada potensi perolehan pajak yang tidak tercapai, Bapenda akan melakukan penyesuaian pada APBD Perubahan.
Kasubid Perencanaan Pendapatan pada Bapenda Kabupaten Serang Panji Cahyadi mengatakan, banyak wajib pajak di Kabupaten Serang yang menunggak. “Jumlahnya sangat banyak sekali, itu sejak pelimpahan dari KPP Pratama,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan verifikasi dan validasi para wajib pajak yang mempunyai tunggakan. Sehingga, dapat diketahui apakah masih berpotensi tertagih atau tidak.
“Karena kan data dari KPP Pratama itu tunggakan pajak sejak tahun 1994, maka kita harus lakukan verifikasi dan validasi dulu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Abdul Rozak
Editor: Agus Priwandono











