SERANG, RADAR BANTEN.CO.ID – Kejati Banten menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kasus dugaan kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp 65 miliar.
Kedua tersangka tersebut berinisial SDJ selaku Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pemimpin
Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta Tahun 2017 serta RS selaku Direktur Utama PT HNM.
“Kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis 4 Agustus 2022.
Eben mengungkapkan, pemberian kredit investasi dan kredit modal kerja kepada PT HNM sebesar Rp 65 miliar cukup besar. Oleh karenanya, pihaknya tidak main-main dalam proses penyidikan kasus tersebut.
“Ini cukup besar (kredit Rp 65 miliar-red),” kata Eben.
Dijelaskan Eben, modus operandi singkat kasus tersebut terjadi pada Mei 2017. Ketika itu, PT HNM mengajukan kredit ke Bank Banten sebesar Rp 39 miliar.
“Itu kredit yang pertama (Rp 39 miliar-red),” ungkap Eben.











