Berdasarkan informasi yang diterima Radar Banten, Bapemperda melayangkan nota dinas kepada Pimpinan DPRD Provinsi Banten tertanggal 11 Agustus. Dalam surat yang ditandatangani Ketua dan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Banten itu, ada tiga rekomendasi Bapemperda. Pertama, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten adalah merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJM Nasional 2022-2024, serta tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi.
Kedua, dasar disusunnya raperda tersebut selain perintah UU, juga karena untuk meningkatkan efektivitas, efesiensi dan mendukung kinerja pelayanan public. Serta mengidentifikasi berbagai alternatif susunan perangkat daerah yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan mampu menjawab tantangan dan permasalahan daerah Provinsi Banten.
Terakhir, raperda usul gubernur ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi Banten untuk dapat dipertimbangkan dan dilanjutkan pembahasannya ke tingkat selanjutnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Artinya, raperda harus berguna sebagai dasar dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah; perlu pembahasan mendalam terhadap penggabungan dan penambahan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar; perlu pembahasan mendalam terhadap pemetaan SDM dan pola karir; perlu melakukan perbandingan dengan daerah/provinsi lain dalam melakukan re-organisasi; perlu dilakukan analisa kelayakan dari aspek sosial politik, administratif, tekhnis dan ekonomi; dan perlu dilakukan evaluasi terhadap efektivitas perangkat daerah dalam merealisasikan target rencana pembangunan daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo mengakui hasil pembahasan Raperda tersebut sudah disampaikan ke Pimpinan DPRD Provinsi Banten. “Hasil pembahasan sudah kami kirim ke Ketua DPRD,” ujarnya.
Kata dia, dalam pembahasan Bapemperda yang dihadiri anggota, Subag Hukum dan Perundang-undangan, Biro organisasi dan Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Raperda itu dinilai layak dilanjutkan pembahasan lebih lanjut agar lebih detail dan komperhensif. “Mekanismenya seperti itu, jangan terburu disimpulkan dulu karena masih banyak tahapan-tahapannya,” terang Yudi.
Apalagi, kata Yudi, masih ada tahapan pandangan fraksi, pansus, dan fasilitasi Kemendagri. “Masih panjang tahapannya,” tegasnya. (nna/nda)











