CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah pengusaha atau kontraktor melakukan pertemuan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon.
Dari pihak PUPR, pertemuan itu dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kota Cilegon Heri Mardiana dan Sekretaris Dinas PUPR Suheri.
Dalam pertemuan itu dibahas ikhwal pembayaran atas pekerjaan proyek infrastruktur di tahun 2021 lalu.
Tidak hanya soal pembayaran sesuai dengan nilai kontrak yang telah disepakati, pada kesempatan itu pun dibahas soal ganti rugi yang dialami pengusaha akibat keterlambatan pegawai.
Diketahui, di tahun 2021 lalu ada sekira 80 paket pekerjaan dengan nilai Rp14,2 miliar yang belum dibayar oleh Dinas PUPR Kota Cilegon.
“Kami meminta solusi atas kerugian yang kami alami selama ini terhitung sejak Januari sampai nanti anggaran perubahan,” ujar salah satu pengusaha Jhoni Hasibuan, Selasa 23 Agustus 2022.
Kata Jhoni, pengusaha alami kerugian karena bunga bank serta bunga material bangunan yang digunakan untuk proyek.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Cilegon Heri Mardiana menjelaskan, pembayaran atas proyek tersebut akan dilakukan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan mendatang.
“Anggarannya sudah disiapkan di APBD Perubahan, jadi pasti dibayarkan,” ujar Heri.
Soal kerugian yang dialami pengusaha, Heri mengaku pihaknya tidak bisa menyikapi hal tersebut. Menurut Heri kerugian merupakan hal yang wajar dalam bisnis.
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Mastur











