SERANG, RADARBANTEN CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar membantah dirinya melakukan pencitraan selama dimandatori oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai Pj Gubernur Banten sejak 12 Mei 2022 lalu. Kegiatan seremonial yang dihadirinya langsung juga bukan untuk pencitraan.
“Hampir dalam semua tatanan kegiatan saya harus hadir karena saya harus tahu persis apa yang bisa saya lihat secara nyata,” tegas Al saat ditemui di lapangan Setda Provinsi Banten, KP3B, Jumat, 26 Agustus 2022.
Kata Al, kehadirannya langsung saat kegiatan dilakukan untuk mendukung pemikirannya guna formulasi strategi kebijakan. “Jadi bukan, saya ulang lagi bukan dalam rangka pencitraan. Tidak ada sama sekali niat saya pencitraan,” tandasnya.
BACA JUGA: Al Muktabar Dinilai Sibuk Pencitraan
Terkait dengan reformasi birokrasi, ia mengaku sudah ada langkah-langkah yang sangat konstruktif dalam reformasi birokrasi. “Itu adalah bagaimana kita menguatkan sistem atau ekosistem dalam birokrasi itu. Untuk tujuan akhirnya pemerintah itu menyelenggarakan mengatur dan melayani nah birokrasi harus ke arah sana,” ujar Al.
Pria yang juga mantan Widyaiswara Ahli Utama di Kementerian Dalam Negeri ini mengaku sudah melakukan hal-hal yang terukur dan terstruktur secara konsep birokrasi. Ia melakukan agenda-agenda yang lebih fokus, misalnya melakukan penandatangan pakya integritas yang dibersamakan dengan Kejaksaan Tinggi Banten atau aparat penegak hukum.
“Itu diantaranya harus melakukan penegakan hukum. Diantaranya ya bukan satu-satunya. Lalu juga dalam berbagai kesempatan kita fokus pada agenda tertentu juga bergandengan tangan dengan aparat penegak hukum,” terangnya.
Ia pun menjelaskan bahwa reformasi birokrasi itu tidak identik dengan memindah-mindahkan aparatur sipil negara.
“Ini penting reformasi birokrasi adalah saat serangkaian ekosistem yang birokrasi itu harus produktif menjadi paling tidak dua hal yang harus dilakukan tadi, birokrasi yang mengatur dan birokrasi yang melayani,” ujar Al. Hal itulah yang sedang pihaknya terus formulakan. (Rostinah)











