SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang baru akan melaksanakan pengadaan kendaraan dinas operasional listrik berbasis baterai pada tahun 2024. Alasannya, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada APBD Tahun 2023 telah disahkan.
Rencana tersebut dilakukan setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahu 2022 yang berlaku mulai 13 September 2022. Inpres itu mengatur penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
“Pelaksanaan Inpres tersebut (pengadaan kendaraan dinas operasional listrik berbasis baterai-red) paling untuk Tahun 2024,” ujar Walikota Serang Syafrudin, Minggu 18 September 2022.
Kata Syafrudin, saat ini Pemkot belum ada rencana untuk penerapan Inpres 7 Tahun 2022 di tahun 2023, karena KUA PPAS Tahun 2023 telah disahkan.
“KUA PPAS Tahun 2022 sudah disahkan dan tidak bisa di revisi,” katanya.
Terpisah, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Serang Nanang Saepudin mengatakan, Pemkot Serang mendukung program penggunaan kendaraan operasional listrik berbasis baterai.











