TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID -Kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SMPN 17 Kota Tangsel dikarenakan tidak transparannya pihak sekolah saat menerima dana bantuan yang diberikan Pemerintah Pusat.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Deden Deni. Menurut Deden, Dinas Pendidikan tidak mendapat laporan dari pihak SMPN 17 Kota Tangsel tentang adanya bantuan dari Pemerintah Pusat.
“Kasus inikan karena bantuannya langsung ke sekolah, tidak melalui Dindik. Dan pihak sekolah tidak melaporkan ke Dindik,” ujar Deden, Jumat 23 September 2022.
Menurut Deden, sejak awal Kepala SMPN 17 Tangsel Marhaen Nusantara tidak terbuka dan menutupi adanya bantuan ini, baik kepada Dindik maupun dari orangtua siswa. Oleh karena itu, kemudian dana bantuan untuk siswa ini dikorupsi.
“Kalau diawal melapor dan berkonsultasi ke Dindik, kan bisa kita arahkan agar tidak bermasalah,” jelasnya.
Deden mengatakan, usai mencuatnya kasus korupsi ini, ia telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah agar kasus ini dijadikan pelajaran.
Ia juga memperingatkan kepada seluruh kepala sekolah untuk memberi tahu dan berkoordinasi dengan Dindik jika menerima bantuan siswa dari Pemerintah Pusat, “Agar bisa kami arahkan, dan ada pengawasan,” jelasnya.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan masih menetapkan Marhaen Nusantara sebagai tersangka tunggal korupsi dana PIP.
Marhaen terbukti melakukan korupsi uang PIP yang sedianya dibagikan kepada 1.109 siswa SMPN 17 Tangsel sebesar Rp 724.875.000, di mana dana PIP sendiri secara keseluruhan diberikan kepada 1.218 siswa.(adv)











