SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten menahan tiga tersangka pungutan liar (pungli) Pasar Baru Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Ketiga tersangka itu, yakni BH, PG dan T. Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Diketahui, BH berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai Koordinator Pasar pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang. Sementara PG dan T hanya juru parkir dan tenaga honorer.
“Dia (BH-red) merupakan ASN, saat ini sudah dilakukan penahanan terkait dugaan pungli di Pasar Padarincang,” kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dony Satria Wicaksono, Senin (26/9).
Ketiganya telah ditahan oleh penyidik lebih dari satu pekan yang lalu. Ketiganya ditahan karena khawatir melarikan diri berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
“Kemudian merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” kata pria asal Karawang, Jawa Barat (Jabar) tersebut.
Selain itu, penahanan dilakukan karena ancaman pidana terhadap para tersangka di atas lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP.











