Informasi yang diperoleh Radar Banten, Pasar Baru Padarincang yang beroperasi mulai Kamis (1/7) lalu, itu memiliki empat blok dan berdiri di atas lahan sekira 1,5 hektare.
Blok pertama atau Blok A memiliki 35 bangunan kios dan 198 los, Blok B memiliki 80 bangunan kios, Blok C memiliki 60 bangunan kios, dan Blok D memiliki 20 los.
Kepada para pedagang yang ingin menyewa kios dipungut biaya berkisar Rp3 juta oleh ketiga tersangka. Biaya tersebut di luar nilai yang ditentukan alias pungli. “Per kios itu kalau tidak salah dipungut Rp3 juta,” kata Dony.
Pada Mei 2022, informasi praktik pungli ini dilakukan penyelidikan oleh polisi. Permintaan keterangan telah dilakukan kepada sejumlah pihak.“Ada barang bukti berupa kuitansi penerimaan uang (yang diberikan kepada pedagang-red),” kata Dony.
Menurut Dony, selama proses penyelidikan, pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. “Naik tahap sidik (penyidikan-red) bulan Juli,” ucap Dony.
Sejak dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Mereka yang diperiksa mayoritas dari pedagang pasar. “Kalau jumlah saksi yang kami panggil tidak ingat (jumlahnya-red) tapi sudah banyak. Saksi yang kami periksa itu dari pedagang, dari dinas juga ada,” ucap Dony.











