“Untuk pendataan ini sebetulnya untuk maping pusat, ada berapa tenaga non ASN di setiap daerah. Karena sebelumnya data itu hanya ada di daerah, namun sekarang data ini akan juga dipegang oleh pusat sehingga pusat tau ada berapa tenaga, jenis pekerjaan, dan juga masa kerjanya,” jelasnya.
Pihaknya sendiri kata Iqbal, hanya bertugas untuk membukakan akun pada sistem BKN. Sementara untuk pengisian berkas dokumen dan lain-lainnya dilakukan secara mandiri oleh tenaga honorer.
Selama melakukan pendataan, pihaknya menemukan berbagai kendala diantaranya yakni tidak munculnya data tenaga honorer, error sistem, juga OPD yang tidak menyerahkan template data honorer mereka.
“Aplikasi ini sudah terhubung dengan aplikasi Capil, jadi kadang ada kasus dimana Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diinputkan oleh tenaga non ASN keliru, sehingga tidak terbaca oleh sistem. Dan setelah ditelusuri, hal itu disebabkan oleh typo, KTP yang tidak aktif maupun perbedaan nama antara KTP dengan ijazah. Alhamdulillah setelah dikoordinasikan dengan pihak capil kendala itu sudah beres,” terangnya.
BKSDM Lebak sendiri diberikan batas waktu hingga 30 September 2022 untuk melakukan input data tenaga non ASN,”Tapi kita sudah komunikasikan dengan BKN bahwa jika ada tenaga non ASN yang belum selesai menginput data karena keterbatasan sinyal mengingat letak geografis Lebak, maka non ASN yang bersangkutan bisa menyusul,” tandasnya.
Sementara, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lebak, Ahmad Najiyullah mengakui kerap menerima laporan dari para tenaga honorer yang tidak bisa masuk dalam sistem BKN karena adanya kesalahan pada dokumen kependudukan dirinya, seperti nama antara KTP dan ijazah yang berbeda dan hal lainnya.
“Ya belakangan ini kita sering dapatkan laporan seperti itu, kita minta bagi tenaga honorer ataupun warga umum yang pada dokumen kependudukannya ada kesalahan atau ketidaksesuaian bisa langsung dapat ke Kantor Disdukcapil Lebak maupun kantor Kecamatan setempat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











