Deni mengakui, keterlibatan perempuan pada rekrutmen Panwascam ini masih sangat rendah, masih kurang dari kouta yang pihaknya sediakan yakni 30 persen. Saat ini, dari 479 orang pelamar panwascam, 416 pelamar diantaranya laki-laki, dan 63 orang perempuan.
“Saat ini yang memenuhi kouta hanya di Gunung Kencana saja, sedangkan 27 Kecamatan di Lebak lainnya masih kurang. Sehingga ke 27 kecamatan itu proses pendaftarannya diperpanjang, ” kata Deni.
Ia menuturkan, usai proses perpanjangan rekrutmen selesai dan kouta keterlibatan perempuan terpenuhi, maka pihaknya akan melanjutkan tahapan selanjutnya yakni penelitian berkas adminstrasi pendaftaran calon anggota Panwascam dari tanggal 9 hingga 11 Oktober 2022.
Sementara, Anggota Komisi III DPRD Lebak Musa Weliansyah menanggapi soal adanya ASN dan pendamping desa yang mendaftar sebagai Panwascam. Menurutnya, keterlibatan ASN dan pendamping Desa sebagai Panwascam dapat berpotensi mengurangi transparansi dan profesionalisme dari tugas Panwascam itu sendiri.
“Kendati tidak ada larangan, saya berharap ASN jangan ikut menjadi panwascam karena double job itu tidak baik, terlebih ASN yang harus bekerja setiap hari untuk itu Panitia Seleksi (Pansel) Panwascam agar lebih obyektif dan proposional karena masih banyak mereka yang layak dan mumpuni yang tidak berstatus ASN,” ucapnya.
Musa juga meminta kepada Pansel Panwascam untuk bekerja secara profesional dan juga selektif dengan memilah calon Panwascam di 28 Kecamatan di Kabupaten Lebak. Sebab, ia khawatir jika nanti ada Panwascam yang berstatus anggota partai politik (Parpol).
“Pansel juga harus berhati-hari, jangan sampai meloloskan titipan organisasi atau Parpol tertentu jadi harus lebih transparan, profesional dan obyektif didalam melakukan seleksi karena panwas memiliki peran penting didalam mensukseskan Pemilu yang lebih baik jujur dan adil,” pintanya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











