Ruang uji publik ini disiapkan baik untuk masyarakat umum maupun honorer, apakah misalkan yang benar honorer tapi datanya tidak masuk. Atau yang datanya ada tapi bukan honorer, ataukah yang sudah memasukan dokumen tapi datanya tidak ada.
“Maka di masa tahapan uji publik ini lah semua orang diberi ruang untuk komplain atau honorer yang belum terdata bisa melakukan perbaikan,” ujarnya.
Dalam tahapan uji publik ini, pihaknya meminta masing-masing instansi untuk melakukan pengecekan terakhir terhadap data dari para tenaga non ASN dan honorer. Selanjutnya, menerbitkan surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) dan menginformasikan data final tenaga non ASN dan honorer di kanal informasi masing-masing.
“Sebelumnya kita juga memberikan masa sanggah hingga tanggal 8 Oktober kemarin, dimana pada sanggah itu kita memberikan kesempatan kepada para tenaga non ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dokumen dapat mengusulkan, melengkapi dan mengkonfirmasinya kepada kami. Karena tindak lanjut dari masa sangah ini akan ditindaklanjuti oleh tim verifikasi dan validasi BKPSDM,” terangnya.
Ia pun menyebut, data tenaga non ASN hasil finalisasi nantinya akan diserahkan langsung kepada Pemerintah Pusat yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat dalam membuat suatu kebijakan khususnya tentang rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 nanti.
“Untuk pendataan ini sebetulnya untuk maping pusat, ada berapa tenaga non ASN di setiap daerah. Karena sebelumnya data itu hanya ada di daerah, namun sekarang data ini akan juga dipegang oleh pusat sehingga pusat tau ada berapa tenaga, jenis pekerjaan, dan juga masa kerjanya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











