Hasil dari klarifikasi, Deni mengungkapkan, ada beberapa orang yang membantah sebagai anggota Parpol. Mereka mengaku tidak mengetahui apa pun perihal data mereka yang tercantum sebagai anggota Parpol.
Namun, ada juga yang mengakui pernah menjadi anggota Parpol.
“Mungkin mereka yang tidak merasa tergabung itu mereka yang dicatut datanya oleh pengurus Parpol. Kadang kan di masyarakat kalau dimintai KTP mau aja, tanpa tau dipakai apanya. Nah bagi mereka yang seperti itu kita minta surat pernyataan yang membuktikan mereka bukan anggota dari Parpol yang bersangkutan,” katanya.
“Sementara jika mereka yang sebelumnya sudah tergabung dalam Parpol, mereka harus membuktikan dengan surat keterangan yang menyebutkan bahwa mereka sudah tidak tergabung sebagai anggota maupun pengurus sekiranya 5 tahun sebelum melamar sebagai Panwascam,” tambahnya.
Jika syarat surat keterangan atau pernyataan itu tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan akan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Panwascam.
Deni menegaskan, dalam pedoman yang berlaku, anggota Parpol dilarang bergabung sebagai anggota komisioner. Hal itu dilakukan guna menjaga netralitas pengawas Pemilu.











