“Tugas Bawaslu dan Panwascam adalah untuk mengawasi peserta Pemilu, tapi kalau pesertanya sendiri tidak netral, bagaimana kita mengawasinya. Makanya, jika orang yang bersangkutan tidak bisa membuktikan bukan anggota Parpol maka otomatis orang bersangkutan tidak akan bisa jadi Panwascam,” tegasnya.
Ia menuturkan, bagi warga yang keberatan nama atau datanya dicatut oleh Parpol, bisa melaporkannya kepada KPU, Bawaslu, ataupun bisa menempuh jalur lainnya.
“Itu kan individu yah, jadi kalau ada individu yang tidak terima dicatut datanya oleh Parpol dan merasa dirugikan, maka warga itu bisa melaporkannya ke pihak berwajib,” tuturnya.
Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori mengatakan, setelah melakukan proses verifikasi data pelamar, maka pihaknya akan mengumumkan para pelamar yang dinyatakan lolos pada tahap administrasi pada 12 Oktober besok.
“Setelah dinyatakan lolos tahapan administrasi para pelamar yang lolos akan melanjutkan tahapan selanjutnya yakni tes tulis dengan sistem CAT pada 14 sampai 16 Oktober 2022. Yang insya Allah akan dilakukan pada SMKN 1 Rangkasbitung,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











