RADARBANTEN.CO.ID – Ahli waris meminta kepada pembeli untuk segera membayar lahan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani bersama pada 10 Maret 2022 lalu.
Lahan seluas 1,2 hektare tersebut kini tengah dibangun Pasar Modern Margasari.
Dayat (72), ahli waris mengatakan, pihak perusahaan atau pembeli yaitu PT. Rifanti Perkasa Indonesia (RPI) dinilai tidak kooperatif atas surat kesepakatan yang telah ditandatangani bersama.
“Kalau melihat dari surat kesepakatan itu, seharusnya saya sudah terima pembayaran atas tanah tersebut 75 persen dari total pembayaran,” ungkapnya kepada RADARBANTEN.CO.ID melalui telepon seluler, Jumat 21 Oktober 2022.
Menurutnya, hingga saat ini belum juga ada tanda-tanda pihak pembeli untuk membayar sesuai dengan kesepakatan tersebut. Padahal kalau dilihat saat ini sudah ada pembangunan di lahan miliknya itu.
“Saya baru menerima pembayaran down payment (DP), namun uang DP tidak dicantumkan berapa nilai nominalnya dalam surat kesepakatan itu dan pembayarannya dicicil sekitar seratusan juta rupiah hingga saat ini,” ujarnya.
Dayat juga mengungkapkan, dalam surat kesepakatan itu pihak pembeli akan membayar DP. Jika ada pencairan, maka pembeli akan membayar 25 persen dari harga yang ditentukan. Setelah 6 bulan, maka pembeli akan membayar kembali sejumlah 50 persen. Dan 6 bulan kemudian, pihak pembeli akan bayar kembali sebesar 25 persen.
“Maka jumlah keseluruhan dalam 1 tahun, pihak pembeli sudah melunasi semua kewajiban apa yang telah ditentukan,” ungkap Dayat mengutip dalam surat kesepakatan.
Sebagai ahli waris, Dayat meminta kepada pihak perusahaan untuk membayar tanahnya sesuai dengan kesepakatan.
“Dalam kesepakatan tersebut, tidak dijelaskan terkait pencairan dan saya juga nggak paham,” tukas Dayat.
Reporter: Mulyadi
Editor: Mastur











