SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Selama tahun 2023, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten terima 559 laporan dugaan maladministrasi di pemerintah daerah terkait pelayanan publik.
Dari ratusan laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Banten mencatat potensi kerugian uang masyarakat mencapai Rp115.536.260.000 dari berbagai jenis aduan di Provinsi Banten.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan, pihaknya telah menerima banyak laporan dugaan maladministrasi di lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, laporan tersebut terkait pertanahan dan sengketa tanah, serta minimnya sosialisasi pelayanan jaminan kesehatan.
“Dari 559 laporan atau aduan tersebut, kami telah berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat sebesar Rp38.905.890.000. Dari potensi kerugian sebesar Rp115.536.260.000,” ujarnya, Minggu 4 Januari 2024.
Fadli mengaku, dari evaluasi kerugian masyarakat itu, terdapat beberapa substansi dengan nilai kerugian yang bervariatif. Seperti infrastruktur berhasil diselamatkan sebesar Rp32.500.000.000, pertanian mencapai Rp3.000.000.000, perumahan dan permukiman mencapai Rp1.760.000.000.
“Lalu, lingkungan hidup sebesar Rp720.000.000, pertanahan Rp337.360.000, pemerintahan dalam negeri/desa sebesar Rp200.000.000, kesejahteraan sosial sebesar Rp54.000.000, dan pendidikan sebesar Rp9.720.200, serta perbankan Rp300.000.000,” katanya.
Fadli menjelaskan, dari total 559 laporan itu didominasi terhadap penyelenggaraan berbagai sektor atau bidang pelayanan publik di Provinsi Banten, termasuk Kota Serang.
Selanjutnya sebanyak 147 laporan atau pengaduan telah ditindaklanjuti dengan melakukan proses pemeriksaan untuk menemukan adanya tindakan maladministrasi.
“Dari 147 laporan atau sekitar 73,6 persen tahun 2023 yang diselesaikan, sebanyak 63 persen ditemukan adanya maladministrasi. Permasalahan yang dilaporkan juga sudah diselesaikan pada tahap pemeriksaan,” ucapnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Abdul Rozak