SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – BN (23) pengedar ribuan obat keras ilegal jenis hexymer dan tramadol dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Tersangka BN diringkus di depan gedung Bank BTN Kragilan tepatnya Desa dan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Rabu 2 November 2022 pagi.
Dari tangan tersangka BN polisi mengamankan barang bukti 8.000 butir pil hexymer dan 190 butir pil tramadol. Saat ini tersangka berikut telah ditahan di Mapolres Serang.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengatakan mengatakan tersangka ditangkap sekitar pukul 06.30 WIB .
Penangkapan tersangka BN merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
“Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka mengedarkan obat terlarang,” kata Yudha Senin, 7 November 2022.
Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. Sekitar pukul 06.30 WIB, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rian Jaya Surana berhasil mengamankan tersangka saat sedang beristirahat di pinggir jalan usai belanja obat-obatan.
“Tersangka diamankan saat berada di pinggir jalan depan kantor Bank BTN usai belanja narkoba,” kata Yudha.
Yudha mengatakan, saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. Dalam penggeledahan, dari dalam tas ditemukan barang bukti 5 toples serta 5 plastik bening besar berisi 8.000 butir hexymer dan 190 butir tramadol.
“Atas temuan tersebut tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Yudha.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang bandar di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Tersangka mengaku baru sebulan berbisnis obat keras. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Michael.
Michael menuturkan tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. “Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tutur Michael. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi











