SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pasca-Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Serang Acep Heri Suhana meninggal dunia pada Rabu 5 Oktober 2022, BPR Serang memiliki waktu 120 hari guna menentukan direktur utama sebagai pengganti.
Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di Hotel Forbis, Kecamatan Waringinkurung, Senin (21/11), yang dihadiri Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, kesepakatan antar komisaris dan direksi, menunjuk Direktur Bisnis Teguh Iman Darmawan menjadi Penanggung Jawab Sementara (Pjs) Dirut BPR Serang.
Pandji mengatakan, selama masa 120 hari ini, BPR Serang harus tetap menjalankan kegiatan bisnis yang juga harus memiliki peran seorang Pjs Direktur Utama.
“Sebenarnya ada dua direktur yakni Direktur Kepatuhan dan Direktur Bisnis, tapi karena direktur kepatuhan harus bersifat independen, maka Direktur Bisnis lah yang bisa menjadi Pjs Dirut sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Pandji.
Pandji menegaskan, sepeninggal Dirut BPR Serang Acep, dividen BPR Serang masih terbaik di angka Rp4,5 miliar, untuk tahun ini Pandji menargetkan bisa naik menjadi Rp5 miliar.
“Untuk Pjs Dirut ini kan kebijakannya sama dengan Dirut, bisa menentukan strategi bisnis satu tahun ke depan, dan menjalin kerja sama bisnis, jadi tidak akan berpengaruh pada performa BPR Serang,” jelasnya.
Langkah selanjutnya, ungkap Pandji, BPR Serang yang dipimpin Pjs Dirut Teguh Iman Darmawan wajib melakukan pembentukan panitia seleksi (Pansel) untuk menentukan Direktur Utama BPR Serang yang baru.
“Pansel terdiri dari tiga orang, satu dari Pemda, dua dari pakar perbankan,” ungkapnya.
Untuk calon Dirut BPR Serang, kata Pandji, siapa pun bisa mencalonkan diri, baik dari internal BPR maupun masyarakat umum melalui open biding.
“Tapi kan nanti calon dirut ini harus memenuhi persyaratan dan menyelesaikan sebanyak 20 modul, serta sertifikasi level dua dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya.
Reporter : Daru Pamungkas
Editor: Aas Arbi