SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rapat koordinasi penyerahan aset daerah dari Pemkab ke Pemkot Serang yang difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Auditorium Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin 21 November 2022 menemui titik terang.
Pada pertemuan kedua dihadiri Direktur Koordinasi Supervisi II, Brigjen Yudhiawan, Direktur Barang Milik Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, Walikota Serang, Syafrudin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin.
Turut hadir mewakili Pemkab Serang, Asisten Daerah (Asda) III Pemkab Serang, Ida Nuraida, Kepala BPKAD, Sarudin, Kepala Inspektorat Rudy Suhartanto, Kepala Bagian Hukum, Sugihardono.
“Ini undangan ke dua kalinya dari KPK untuk memfasilitasi persoalan penyerahan aset. Alhamdulillah, ada titik terang,” ujar Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, kepada Radar Banten.
Kata Nanang, antara KPK dan Kemendagri bersepakat tak ada klausul penyerahan aset sebagian dalam penyerahan aset dari Pemkab ke Pemkot Serang. Ini menandakan aset berada di lokasi Pemkot Serang bisa menjadi aset Pemkot Serang.
“Intinya, Kemendagri dan KPK sudah tidak ada lagi debat tebal. Jadi, kata ‘sebagian’ aset dalam penyerahan aset ini. Seluruh aset yang ada di wilayah Kota Serang wajib diserahkan kepada Pemkot Serang,” katanya.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang akan mengikuti arahan dari KPK sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang berlaku. Menurutnya, Undang-Undang jelas mengamanatkan untuk penyerahan aset dari Pemkab ke Pemkot Serang secara keseluruhan.
“Tadi ada titik terang, jika aset Kabupaten Serang yang berada di Kota Serang harus diserahkan, termasuk juga arahan dari Kemendagri,” kata Syafrudin.
Kata dia, ada tiga point kegiatan Rapat Koordinasi. Yakni, terdapat kesepakatan terkait penyerahan aset sesuai Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. Kemudian, proses penyerahan aset dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditetapkan bersama.
Selanjutnya, KPK, Kemendagri, Pemerintah Provinsi akan melakukan fasilitasi dan monitoring penyelesaian permasalahan barang milik daerah, antar Pemkab dan Pemkot Serang.
“Jadi, pada hari ini dibuatkan berita acara yang secara jelasnya nanti kita hadir dan akan difasilitasi kembali pada tanggal 31 Desember mendatang,” terangnya.
Dengan demikian, Walikota Serang Syafrudin berharap proses penyerahan aset dari Pemkab ke Pemkot Serang bisa segera rampung. Sehingga, kemudian tak terjadi persoalan lagi. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri











