SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – OM (9) siswa sekolah sekolah dasar di Cikande, Kabupaten Serang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tukang cukur berinisial TA (48). Modusnya, pelaku mengimingi-imingi korban dengan memberikan uang dan rokok.
Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
“Kejadiannya itu pada Senin (14/11) lalu. Ketika itu korban disuruh orang tuanya untuk potong rambut di tempat pelaku,” ungkap Dedi, Selasa 22 November 2022.
Korban, kata Dedi, kemudian mendatangi tempat cukur pelaku seorang diri. Saat tiba di lokasi, korban malah diiming-imingi akan diberikan uang dan rokok asalkan dia mau dilepas celananya. Korban yang masih lugu itu lantas menuruti kemauan pelaku.
“Korban dicabuli setelah diiming-imingi pelaku akan diberi rokok dan uang,” kata Dedi.
Setelah dicabuli, korban pergi meninggalkan tempat cukur pelaku. Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban mengaku tidak mau lagi potong rambut di tempat pelaku kepada orang tuanya.
“Setelah anak ini ngaku tidak mau cukur lagi di sana, dia (korban-red) ini ditanya oleh orang tuanya, dia jawab kalau sudah dicabuli,” ungkap Dedi.
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban menceritakan perbuatan bejad pelaku kepada tetangga. Orang tua korban dan warga yang tidak terima kemudian sepakat untuk mencari pelaku. “Pada Sabtu (20/11) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah perumahan di Kecamatan Cikande,” ucap Dedi.
Oleh warga, pelaku dibawa ke Mapolsek Cikande. Di hadapan petugas kepolisian, warga asal Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang itu mengakui perbuatannya. “Dia (pelaku-red) sudah mengakui perbuatannya,” kata Dedi.
Dedi menuturkan karena kasus tersebut berkaitan dengan anak di bawah umur, maka pihak Satreskrim Polres Serang yang kini menanganinya. “Saat ini kasusnya telah ditangani Polres,” tutur Dedi. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor : Aas Arbi











