PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Unit Resmob Polres Pandeglang dan Reskrim Polsek Cibaliung menangkap seorang tersangka pengedar uang palsu (upal) berinisial Si (55) di kediamannya, di Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang. Si ditangkap atas laporan Jarta (33), pemilik warung di Kecamatan Cibitung, yang dirugikan karena telah menerima pembayaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Kapolsek Cibaliung AKP Edi Abas Zunaedi mengatakan, Unit Reskrim Polsek Cibaliung dan unit Resmob polres Pandeglang ungkap kasus dugaan tindak pidana mengedarkan dan membelanjakan uang palsu.
“Pelaku berinisial S warga Desa Manglid, Kecamatan Cibitung. Yang diduga telah mengedarkan uang rupiah palsu,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin (15/12/2022).
Edi menjelaskan, pengungkapan Upal berawal ketika terduga S berbelanja ke sebuah warung menggunakan mata uang pecahan Rp 100 ribu. Pemilik warung tersebut diketahui bernama Jarta.
“Merasa curiga saat menerima uang pembayaran dari S karena terasa berbeda, tidak seperti mata uang biasanya. Uang yang diterima seperti uang palsu,” katanya.
Lantaran menerima uang palsu, Jarta merasa dirugikan. Selanjutnya melaporkannya ke Polsek Cibaliung.
“Berdasarkan laporan warga tersebut Tim Unit Resmob Polres Pandeglang dan Reskrim Polsek Cibaliung langsung melakukan penyelidikan. Terduga S akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya,” katanya.
Di kediamannya, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti uang palsu. Terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan mata uang dollar.
“Uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 83 lembar, Rp 50 ribu sebanyak 8 lembar dan pecahan 100 dolar sebanyak 9 lembar. Pelaku dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, pelaku pengedar Upal berinisial S ditangkap di rumahnya pada hari Jumat, 2 Desember 2022 sekira pukul 14.30 WIB.
“Saat ini S sudah diamankan di Mapolres Pandeglang. Tengah kita dalami,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono











