LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Ujang Beni, seorang nelayan di Kecamatan Binuangeun, Kabupaten Lebak ditemukan meninggal setelah dinyatakan hilang karena tenggelam pada Kamis, 8 Desember 2022. Jasad korban ditemukan mengapung pada Sabtu sore, 10 Desember 2022, oleh nelayan yang sedang melaut.
Ujang Beni yang meninggalkan seorang istri dan dua orang anak yang berusia 13 tahun dan 3,5 tahun dimakamkan di kampung halamannya, Binuangeun.
Sembilan bulan sebelum meninggal, Ujang Beni mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan di cabang utama Serang Raya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya Didin Haryono yang mendapatkan laporan peristiwa tersebut dari anggota Perisai sebagai mitra kerjanya, pada Minggu pagi, 11 Desember 2022, meluncur ke rumah duka untuk bertakziah dan memberikan santunan.
“Saya datang dan menyampaikan bahwa almarhum telah mengalami kecelakaan kerja karena saat itu sedang bekerja mencari ikan di laut. Karena itu keluarga yang ditinggalkan berhak menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Didin di Kota Serang, Selasa, 13 Desember 2022.
Santunan yang diterima ahli waris berupa santunan jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK). Totalnya sebesar Rp70 juta. “Kalau meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunannya Rp42 juta,” jelas Didin.
Selain santunan berupa uang, lanjut Didin, dua anak almarhum Ujang Beni mendapatkan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
“Maksimal nilai beasiswa Rp174 juta yang dibayarkan secara berkala setiap tahun. Orang tuanya meninggal dunia, masa depan pendidikan anak-anaknya tertolong oleh manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Didin.
Didin memerinci, nilai bantuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan untuk jenjang pendidikan TK sampai dengan SD/sederajat Rp1,5 juta per tahun, maksimal masa pendidikan delapan tahun. SMP/sederajat Rp2 juta per tahun, maksimal masa pendidikan tiga tahun. SMA/sederajat Rp3 juta per tahun, maksimal masa pendidikan tiga tahun. Pendidikan S1 atau pelatihan Rp12 juta per tahun dengan masa pendidikan maksimal selama lima tahun.
“Ujang Beni adalah salah satu dari ribuan peserta BPJS ketenagakerjaan aktif dari kategori peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah,” ungkap Didin,
Dari data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya hingga Desember 2022 terdapat 107 ribu pekerja informal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah itu sudah melampaui target tahun 2022 sebesar 101 ribu peserta sektor informal.
Secara potensi, lanjut Didin, tenaga kerja yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Banten masih cukup besar, khususnya di sektor informal. Untuk itu para pekerja informal di Banten harus daftar dan ikut program BPJS Ketenagakerjaan karena sudah terbukti manfaatnya untuk peserta dan keluarganya.
Reporter/Editor: Aas Arbi











